heigth 250>
Berita  

Aliansi Gibran (Gigih Berdaulat Nusantara) Desak Polri Panggil Lagi Denny Indrayana Terkait Kasus Payment Gateway

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana kembali disorot terkait kasus dugaan korupsi Payment Gateway sebagai tersangka oleh pihak Polri.

 

Aliansi Gibran (Gigih Berdaulat Nusantara) Desak Polri Panggil Lagi Denny Indrayana Terkait Kasus Payment Gateway
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana kembali disorot terkait kasus dugaan korupsi Payment Gateway sebagai tersangka oleh pihak Polri.

JAKARTA, Kamis, 24 September 2026 – Nusantara Expost.com
Kasus dugaan korupsi dalam proyek Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali disorot.

Reyhan Restuansyah Ketua Umum Aliansi Gibran meminta Kortastipidkor Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap Denny yang pada 2015 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Reyhan Restuansyah Ketua Umum Aliansi Gibran, mengatakan pihaknya mendorong kepolisian kembali memanggil Denny untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Wamenkumham.

“Kasus dugaan korupsi yang menjerat Denny sudah hampir 11 tahun dia menjadi tersangka tapi belum ada tindakan tegas dari pihak Polri,” ujar Reyhan dalam keterangan tertulis 24 September 2026.

Menurut Reyhan, kepolisian perlu memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia meminta kasus Payment Gateway tidak berhenti tanpa kepastian proses hukum.

“Kami berharap Polri segera memanggil Denny Indrayana yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kemenkumham,” katanya.

Secara historis, Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait implementasi Payment Gateway Kemenkumham pada 2014. Penetapan tersebut disampaikan kepolisian pada Maret 2015.

Reyhan mengatakan desakan tersebut ditujukan agar aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai kelanjutan perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

lIa juga meminta Kortastipidkor Polri menindaklanjuti kembali perkara tersebut sesuai mekanisme hukum dan alat bukti yang tersedia.

Di sisi lain, pemberitaan pada 2015 juga mencatat adanya perbedaan pandangan mengenai perkara tersebut. Pihak Denny melalui kuasa hukumnya ketika itu membantah sejumlah informasi mengenai dugaan kerugian negara dan menyatakan biaya dalam program tersebut telah memperoleh persetujuan.

Dengan demikian, perkembangan terbaru perkara tersebut tetap menjadi ranah aparat penegak hukum. Untuk menentukan berdasarkan proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keranĀ  melanggar hukum