BANYUASIN — NUSANTARA EXPOS.COM
Dugaan persoalan komunikasi antara awak media dan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Banyuasin, Mery, menjadi sorotan. Sejumlah pernyataan yang dipersoalkan oleh awak media dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalah pahaman di tengah masyarakat maupun merusak hubungan profesional antara pemerintah dan insan pers.
Berdasarkan catatan awak media yang menjadi dasar penyusunan rilis ini, terdapat sejumlah pernyataan yang dipersoalkan terkait kebenaran informasi dan cara penyampaian kepada wartawan. Namun, untuk memastikan persoalan tersebut secara utuh, diperlukan penjelasan mengenai pernyataan yang dimaksud, konteks penyampaiannya, serta bukti pendukung yang dapat diverifikasi.
Awak media menilai komunikasi yang terbuka dan berbasis fakta sangat penting dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Wartawan memiliki peran mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Di sisi lain, setiap pemberitaan juga harus disusun secara akurat, berimbang, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan penting. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 6 juga menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Meski demikian, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan penilaian sepihak. Penilaian apakah suatu tindakan termasuk menghambat kerja jurnalistik atau melanggar ketentuan tertentu harus didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.
Atas persoalan tersebut, klarifikasi dari Kadis PMD Banyuasin, Mery, diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara dan memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan menyampaikan penjelasannya. Redaksi juga mendorong komunikasi profesional antara pemerintah daerah dan insan pers agar perbedaan pendapat dapat diselesaikan secara terbuka dan proporsional.
PENEGASAN REDAKSI
Nusantara Expos.Com menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial yang penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, setiap dugaan yang menyangkut pejabat publik maupun profesi wartawan harus disampaikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: DONY, S.H.
Wartawan Nasional
Media Nusantara Expos.Com

heigth 250>












