heigth 250>
Berita  

Dinas Luar” atau Jarang Masuk Kantor? Kades Telang Sari Dul Holik Dipertanyakan — Publik Minta Bukti Tugas & Hasil Kerja  

 

“Dinas Luar” atau Jarang Masuk Kantor? Kades Telang Sari Dul Holik Dipertanyakan — Publik Minta Bukti Tugas & Hasil Kerja

BANYUASIN —Nusantara Expos.Com Kehadiran Kepala Desa Telang Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Dul Holik, kini menjadi sorotan warga. Berkali-kali awak media datang ke kantor desa untuk konfirmasi, namun sang Kades tak kunjung ditemui. Alasan yang selalu muncul: “sedang dinas luar”.

 

Tapi pertanyaan mendasar tetap belum terjawab: ke mana, untuk apa, ada surat tugasnya, dan apa hasilnya untuk warga?

 

Bukan Soal Ada/Tidak Ada — Soal Akuntabilitas!

 

Salah satu perangkat desa mengakui istilah “dinas luar” kerap dijadikan alasan ketidakhadiran. Namun sejauh mana kegiatan itu benar-benar tugas kedinasan? UU No. 3 Tahun 2024 menegaskan kewajiban Kepala Desa:

Mengelola keuangan & aset desa

Menyelenggarakan pemerintahan

Memberikan informasi terbuka kepada masyarakat

Menyampaikan pertanggungjawaban secara transparan

 

Aturan baru PP No. 16 Tahun 2026 yang telah berlaku juga mengatur pengawasan langsung oleh Camat. Bukan sekadar laporan lisan harus ada buku kegiatan, surat tugas, laporan hasil.

 

Pertanyaan Warga yang Belum Dijawab:

 

– Berapa kali “dinas luar” dilakukan dalam sebulan?

​

– Ke mana tujuannya dan siapa yang menugaskan?

​

– Apakah seluruhnya tercatat resmi?

​

– Apa manfaat nyata yang diterima warga Telang Sari?

 

Awak media sudah berupaya menghubungi Dul Holik maupun Sekretaris Desa, namun belum ada tanggapan sama sekali. Dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi pun mulai muncul di tengah masyarakat — meski belum dapat dipastikan tanpa hasil pemeriksaan resmi.

 

Bola di Tangan Camat & Pengawas

 

Kini saatnya Camat Tanjung Lago, Dinas PMD, Inspektorat, dan Pemkab Banyuasin turun tangan:

 

– Jika benar semua itu tugas resmi tunjukkan dokumennya secara terbuka

​

– Jika tidak lakukan pemeriksaan dan tegakkan aturan

 

Publik tidak menuntut Kades diam di kantor sepanjang waktu. Yang dituntut sederhana: jelas, terbuka, dan bertanggung jawab. “Dinas luar” bukan alasan untuk hilang dari jangkauan warga.

 

 

 

Reporter: DONY S.H

Wartawan Nasional

Nusantara Expos.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum