heigth 250>
Berita  

DIPUNGUT Rp200.000 UNTUK DUA SURAT KETERANGAN! Kades Trantang Sakti Diduga Pungli — Warga Tanya: “Kebal Hukum?”  

DIPUNGUT Rp200.000 UNTUK DUA SURAT KETERANGAN! Kades Trantang Sakti Diduga Pungli — Warga Tanya: “Kebal Hukum?”

 

OKU TIMUR — Nusantara Expos.Com

Kemarahan warga meluap di Desa Trantang Sakti, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur. Seorang warga yang mengurus dua surat keterangan biasa justru dipungut biaya Rp200.000 langsung oleh Kepala Desa.Sapuan Alasannya? “Biaya materai dan operasional.” Padahal materai hanya belasan ribu rupiah, dan biaya operasional desa sudah ditanggung Dana Desa.

 

Selasa, 29/9/2026 — kejadian ini kini menjadi sorotan publik.

 

 

 

Dua Surat, Rp200.000 Dipungut Paksa

 

Warga hanya mengurus:

 

– Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah

​

– Surat Keterangan Tidak Bekerja

 

Dua dokumen yang seharusnya GRATIS — cukup beli materai sendiri (Rp10.000–Rp30.000). Namun Kepala Desa Trantang Sakti meminta Rp200.000 tunai.

 

“Sisa Rp170.000 ke mana? Masuk kantong pribadi? Dana Desa sudah cair tiap tahun, kenapa kami harus bayar lagi?” tanya warga pelapor.

 

 

 

INI BUKAN SEKADAR KESALAHAN — PELANGGARAN HUKUM NYATA

 

Pungutan ini melanggar aturan secara terang-terangan:

 

 

Aturan Pelanggaran

UU No.25/2009 Pasal 17 & 20 Pelayanan publik dilarang pungut tanpa Perda — surat keterangan = GRATIS

UU No.6/2014 Pasal 43 & 79(2) Pungutan di desa sah hanya jika ada Perdes yang disosialisasikan — TIDAK ADA

UU Tipikor No.20/2001 Pasal 12e Pungutan tidak sah = Tindak Pidana Korupsi — ancaman 4–20 tahun penjara

KUHP Pasal 368 Memaksa serahkan uang = Pemerasan — ancaman maksimal 9 tahun

PP No.60/2014 Biaya operasional desa sudah dibayar dari APBN/APBD — dilarang bebankan ke warga

Peraturan Bupati OKU Timur Surat administrasi = GRATIS — pemohon beli materai sendiri, bukan setor ke Kades

 

 

 

PERTANYAAN YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN:

 

– Materai Rp10–30 ribu → dipungut Rp200.000 — Rp170.000 sisanya ke mana?

​

– Dana Desa sudah cair setiap tahun — mengapa warga harus bayar operasional untuk kedua kalinya?

​

– Camat, Inspektorat, Polres OKU Timur — mengapa belum turun tangan?

​

– Apakah Kepala Desa ini dilindungi pihak tertentu sehingga rakyat dibiarkan diperas?

​

– Desa milik bersama, bukan kekuasaan pribadi — jabatan bukan alat cari untung!

 

 

 

TUNTUTAN TEGAS:

 

Kepada Bupati OKU Timur H,Ir, Lanosin S.T,M.M Inspektorat, Dinas PMD, Camat Buay Pemuka Peliung, Kejari, dan Kapolres OKU Timur:

 

1. Segera turun ke lokasi — konfirmasi warga, periksa bukti, telusuri saksi

​

2. Panggil Kades Trantang Sakti Sapuan— minta dasar hukum pungutan Rp200.000. Jika tidak ada:

→ Kembalikan uang ke warga

→ Proses disiplin & pidana sesuai UU Tipikor dan KUHP

​

3. Sosialisasikan ke seluruh desa: Surat keterangan = GRATIS, materai beli sendiri

​

4. Buka jalur pengaduan aman — warga tidak boleh takut melapor

​

5. Jawab publik: Apakah ada perlindungan kekuasaan di balik oknum ini?

 

“Tidak ada orang kebal hukum — termasuk Kepala Desa Trantang Sakti. Desa bukan milik pribadi, jabatan bukan alat peras rakyat!”

 

 

 

Reporter: DONY S.H

Wartawan Nasional

Nusantara Expos.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum