DISDIKBUD BANYUASIN “ALERGI” WARTAWAN? Hendak Dikonfirmasi Justru Dihindari & Diberi Perlakuan Tidak Ramah!
BANYUASIN,-Nusantara Expos.Com Sikap tidak kooperatif dan seakan “alergi” terhadap kehadiran awak media ditunjukkan oleh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Banyuasin. Saat wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait “VIRAL ” 270 juta Dana Bos SD N 27 Rantau Bayur Menguap dalam Tiga tahun SPJ Terisi kondisi sekolah kontras sejumlah persoalan krusial di lingkungan pendidikan, justru mendapat perlakuan menghindar, ketidak sediaan memberikan tanggapan, hingga hambatan komunikasi yang tidak perlu.
⚠️ Hendak Konfirmasi Justru Dihindari
Pantauan awak media di lingkungan DISDIKBUD Kabupaten Banyuasin menunjukkan sikap yang jauh dari keterbukaan. Ketika wartawan hadir dengan niat jurnalistik yang sah yakni mencari tanggapan resmi dan kejelasan atas persoalan yang berkembang di masyarakat pihak instansi justru menghindar, saling melempar tanggung jawab, dan tidak bersedia memberikan pernyataan.
Alih-alih menerima dengan terbuka, awak media seakan tidak diinginkan. Padahal, konfirmasi adalah bagian paling mendasar dalam prinsip jurnalisme yang seimbang.
“Kami hanya ingin kejelasan dan tanggapan resmi. Bukan untuk menyerang, tapi agar masyarakat mengetahui dua sisi informasi. Namun sikap yang kami temui justru penolakan dan penghindaran,” ungkap awak media yang bertugas.
❓ Transparansi Terbatas, Publik Berhak Tahu
Sikap menutup diri ini semakin memicu pertanyaan publik. Mengapa instansi yang mengelola anggaran dan layanan pendidikan masyarakat justru tidak nyaman diajak berdialog terbuka? Setiap persoalan yang muncul di satuan pendidikan adalah tanggung jawab pengawasan dinas terkait. Menghindar bukanlah jawaban.
– ✖️ Tidak ada keterangan resmi yang diberikan
– ✖️ Pimpinan dinas maupun pejabat berwenang tidak bersedia ditemui
– ✖️ Tidak ada saluran informasi yang jelas dan terbuka bagi awak media maupun masyarakat
“Semakin dihindari, semakin masyarakat merasa ada hal yang tidak ingin diketahui. Transparansi bukan permintaan — itu hak publik,” tambah pengamat komunikasi.
📢 Instansi Publik Wajib Terbuka, Bukan Menutup Diri
Sebagai lembaga negara yang dibiayai uang rakyat, DISDIKBUD Kabupaten Banyuasin memiliki kewajiban hukum dan etis untuk terbuka terhadap masyarakat dan media. Menghindari konfirmasi, bersikap tidak ramah, atau bahkan menolak memberikan informasi justru memunculkan dugaan: apakah ada hal yang sengaja disembunyikan?
“Media bukan musuh. Konfirmasi bukan tuduhan. Jika pengelolaan benar dan transparan, tidak ada yang perlu ditakuti dari pertanyaan.”
Mata Pena News mendesak:
– ✅ Kepala DISDIKBUD Kabupaten Banyuasin segera membuka diri dan bersedia memberikan konfirmasi atas persoalan yang berkembang
– ✅ Membangun saluran informasi yang terbuka dan responsif terhadap pertanyaan masyarakat maupun awak media
– ✅ Menghindari sikap “alergi” terhadap kritik dan pertanyaan, karena itu adalah bagian dari akuntabilitas publik
📌 Penutup
Keterbukaan adalah syarat mutlak tata kelola pemerintahan yang baik. Menghindari wartawan tidak akan membuat persoalan hilang — justru memperkuat dugaan ketidaktransparanan. Masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang jelas, bukan penghindaran yang berlarut-larut.
Awak media tetap akan berupaya menyampaikan klarifikasi resmi apabila pihak DISDIKBUD Kabupaten Banyuasin telah bersedia memberikan tanggapan yang berimbang.
Reporter: DONY, S.H
Wartawan Nasional
Media: Nusantara Expos.Com

heigth 250>












