JAKARTA Nusantara Expos.com. – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum strategis bagi Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan untuk mendorong penguatan evaluasi, transparansi, dan profesionalisme pelayanan publik di seluruh jajaran kepolisian.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (01/10/2026). Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah memasuki masa purna tugas.
Sehari setelah pelantikan, Kapolri langsung menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2205/X/KEP./2026 yang memuat rotasi 19 Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di seluruh Indonesia. Polri menyebut mutasi tersebut merupakan dinamika organisasi, kebutuhan kedinasan, pembinaan karier, dan penyegaran tugas.
Untuk wilayah Sulawesi, Irjen Pol. M. Awal Chairuddin resmi ditugaskan sebagai Kapolda Sulawesi Selatan, sementara Irjen Pol. Rizal Irawan dipercaya mengemban jabatan sebagai Kapolda Sulawesi Tengah.
PJI APRESIASI KAPOLRI BARU
Pergantian tersebut mendapat perhatian serius dari PJI Sulsel. Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas dilantiknya Kapolri baru.
“PJI Sulsel menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas dilantiknya Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Kami berharap kepemimpinan baru ini membawa penguatan terhadap profesionalitas, transparansi, pelayanan publik, serta kemitraan Polri dengan masyarakat dan insan pers,” ujar Dzoel.
Menurut Dzoel, harapan PJI sejalan dengan komitmen awal Kapolri yang menekankan konsolidasi internal, penegakan hukum yang adil, peningkatan pelayanan publik, dan kedekatan Polri dengan masyarakat.
“Kami mendukung semangat tersebut. Pada saat yang sama, PJI berharap ruang evaluasi dan koreksi terhadap jajaran kepolisian tetap terbuka,” tegasnya.
EVALUASI JANGAN BERHENTI DI PUCUK PIMPINAN
Dzoel menekankan, evaluasi kinerja kepolisian jangan hanya berhenti di level Kapolda atau pejabat utama Polda. Evaluasi harus menyentuh jajaran pelaksana yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Evaluasi jangan hanya berhenti di pucuk pimpinan. Kalau memang ada laporan masyarakat yang berlarut sampai berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa kejelasan, maka mekanisme kerja penyidik juga perlu dievaluasi, mulai dari Ditreskrimum Polda, Satreskrim Polres/Polrestabes sampai Unit Reskrim Polsek,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lamanya penanganan suatu perkara tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran. Setiap perkara memiliki kompleksitas dan tahapan hukum yang berbeda. Namun, ketika masyarakat mempertanyakan proses yang berlarut, kepolisian wajib memberikan kejelasan.
“Publik tidak selalu menuntut perkara selesai dalam sehari. Yang dituntut adalah kejelasan: sudah sampai mana prosesnya, apa kendalanya, apa dasar hukumnya, dan kapan masyarakat memperoleh kepastian,” kata Dzoel.
SOROTI LAPORAN BERLARUT DAN POLEMIK SEBA-SEBA
Sebagai contoh, PJI menyoroti perkara di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Dalam perkara tersebut, seorang berinisial HF disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan atau penggelapan melalui surat penetapan tertanggal 1 Juli 2026. Pemberitahuannya juga disebut telah disampaikan ke Kejari Makassar. Namun menurut versi pelapor, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. Keterangan ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari penyidik terkait.
Selain itu, sorotan PJI juga mengarah pada polemik di kawasan Seba-Seba, perbatasan Luwu Timur (Sulsel) dan Morowali (Sulteng). Polemik ini tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT Vale Indonesia Tbk, tetapi juga menyangkut batas wilayah, status kawasan, legalitas lahan, koordinat kegiatan, jalan hauling, hingga keberadaan personel keamanan.
Terkait hal tersebut, masyarakat setempat telah menyampaikan delapan poin tuntutan, antara lain meminta negara hadir memberikan perlindungan hukum yang adil, verifikasi terbuka terhadap status kawasan dan batas wilayah, pemeriksaan legalitas aktivitas tambang dan jalan hauling, pemeriksaan peristiwa 23-24 Juli 2026 secara objektif, serta penghentian sementara aktivitas tambang hingga ada kepastian hukum.
PJI juga menyoroti istilah “Polisi Vale” yang digunakan warga. PJI menilai istilah tersebut perlu diluruskan dengan menjelaskan asal satuan, surat perintah penugasan, dan dasar hukum penempatannya agar tidak menimbulkan persepsi keliru di publik.
EVALUASI BUKAN INTERVENSI
Dzoel menegaskan, dorongan evaluasi yang disampaikan PJI bukanlah bentuk intervensi terhadap proses penyidikan.
“Kami tidak dalam posisi mengintervensi penyidikan ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, ketika masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, pimpinan Polri perlu melakukan evaluasi secara objektif. Jika seluruh proses telah sesuai prosedur, jelaskan kepada publik agar tidak berkembang menjadi opini yang merugikan institusi Polri,” pungkas Dzoel.
“Harapan kami sederhana, jangan sampai muncul anggapan bahwa pencari keadilan diperlakukan berbeda. Semua laporan harus memperoleh pelayanan yang sama, profesional, transparan dan berkeadilan.”
_Efrizal_

heigth 250>









