heigth 250>

Perangi Narkoba Sampai ke Nagari, Bupati Pasbar Yulianto Dukung Penuh Gerakan GIAN

 

PASAMAN BARAT, Nusantara http://Expos.com – Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto menegaskan dukungan penuh terhadap Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN). Dukungan itu disampaikan saat menerima silaturahmi Pengurus Cabang GIAN Pasbar di Rumah Dinas Bupati, Senin (29/9/2026).

Bupati menegaskan, perang melawan narkoba tidak boleh berhenti di atas kertas dan seremonial belaka. GIAN diminta bergerak nyata hingga ke sekolah-sekolah dan ke tingkat Nagari.

“GIAN harus menjadi mitra strategis BNK Pasbar dan bersinergi dengan pemerintah daerah. Program jangan hanya seremonial, harus ada aksi nyata di lapangan,” tegas Bupati Yulianto.

Menurut Bupati, sekolah adalah benteng utama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Edukasi harus diberikan sejak dini dengan menyentuh tiga aspek, yakni hukum, kesehatan, dan agama.

“Saya siap mendukung GIAN secara prinsip dan pribadi. Mari kita perangi narkoba bersama. Cegah, berantas, lindungi masyarakat,” ujarnya.

Ketua GIAN Pasbar, Pramana Yose menyambut baik dukungan tersebut dan memaparkan empat langkah konkret GIAN ke depan.

Pertama, sosialisasi dan edukasi menyeluruh ke sekolah, instansi pemerintah, kelompok pengajian, hingga lembaga adat.

Kedua, melibatkan lintas sektor, mulai dari Polri, Dinas Kesehatan, BNN, Dinsos, MUI, Ninik Mamak, tokoh agama, hingga jurnalis.

Ketiga, membentuk kelompok kerja hingga tingkat Nagari agar pencegahan berjalan di lingkungan terdekat warga.

Keempat, penguatan mental spiritual dan pemberdayaan keluarga yang terdampak narkoba.

“Ulama menjelaskan dari sisi agama, Polri dari sisi hukum, tenaga kesehatan menjelaskan dampak medis seperti kerusakan otak, gangguan jantung, hingga kematian dini. Tujuannya agar masyarakat paham sepenuhnya,” jelas Pramana.

GIAN juga meminta Bupati berkenan mengukuhkan kepengurusan GIAN Pasbar secara resmi agar gerakannya selaras dengan program pemerintah daerah.

Penulis: Dona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum