“SEKADAR KUMPUL MANIS” — Puluhan Kepsek Tinggalkan Sekolah di Jam Kerja Daring (PJJ) Kadisdikbud Yosi Akui Bukan Kegiatan Dinas
BANYUASIN — Nusantara Expos.Com
Puluhan Kepala Sekolah se-Kecamatan Talang Kelapa tertangkap basah meninggalkan sekolah dan berkumpul di Kantor Korwil Talang Kelapa, Jalan Talang Kelapa Lama KM 15, Kelurahan Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, pada Jumat (15/10/2026). Padahal saat itu jam belajar Daring (PJJ) sedang berjalan.
Menariknya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Yosi, yang hadir di lokasi justru mengakui secara terbuka:
“Ini sekadar kumpul-kumpul manis menjelang masa pensiun. Bukan kegiatan dinas.”
Salah satu Kepala Sekolah yang teridentifikasi sebagai Kepsek Zurni SDN 7 Gasing bahkan berkata kepada awak media:
“Jangan diganggu-ganggu dulu, sedang merumpi manis-manis.”
FAKTA YANG TIDAK BISA DIABAIKAN
Waktunya salah Kegiatan berlangsung tepat saat jam kerja dan jam pelajaran Daring (PJJ) berlangsung, bukan di luar jam dinas.
Bukan urusan dinas — Diakui langsung oleh Kadisdikbud sendiri bahwa ini bukan kegiatan kedinasan.
Sekolah ditinggalkan pimpinannya Puluhan sekolah kehilangan pimpinan pada saat yang sama. Siapa yang memastikan pembelajaran berjalan tertib?
Anggaran perawatan kantor Korwil juga jadi tanda tanya Selama bertahun-tahun dana perawatan kantor dialokasikan, namun kondisi kantor belum mencerminkan penggunaan yang optimal. Ke mana dana itu disalurkan?
PERTANYAAN MENDESAK MASYARAKAT
Yang Harus Dijelaskan
Siapa yang memberi izin Kepsek meninggalkan tugas? — Jika bukan dinas, berarti mereka tidak sedang bertugas. Apakah ini pelanggaran jam kerja?
Siapa yang menjaga sekolah? — Kepsek absen, siapa yang memimpin dan memastikan siswa aman serta belajar berjalan baik?
Ada izin tertulis? — Setiap meninggalkan tempat tugas harus ada izin. Tanpa izin = meninggalkan tugas tanpa alasan sah.
Anggaran perawatan Korwil ke mana? — Dana publik harus transparan. Masyarakat berhak tahu rinciannya.
Siapa bertanggung jawab? — Korwil mengundang? Kadisdikbud hadir? Siapa yang harus menjelaskan ke publik?
INI BUKAN SEKADAR KESALAHAN JADWAL
PP No. 94 Tahun 2021 — Pasal 11:
Meninggalkan tempat tugas pada jam kerja tanpa alasan sah adalah pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan sanksi bagi ASN.
Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021:
Kepala Sekolah wajib berada di sekolah pada jam kerja untuk menjamin proses pembelajaran berjalan efektif. Kehadirannya adalah kebutuhan utama, bukan pilihan.
PAMIT BOLEH — TAPI BUKAN SAAT SISWA MENUNGGU
Menghargai pimpinan yang akan pensiun adalah hal yang mulia. Bisa diucapkan di sore hari, saat pulang kerja, akhir pekan, atau hari libur sekolah.
TAPI TIDAK DIPAKSA HARUS SAAT JAM BELAJAR!
Saat Kepsek berkumpul “manis-manis” di ruang rapat Korwil, di ruang kelas puluhan siswa kehilangan pimpinan sekolahnya. Gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan adalah untuk melayani pendidikan anak-anak di sekolah, bukan untuk berkumpul di tempat lain saat jam kerja.
DESAKAN TEAM INVESTIGASI
Inspektorat Banyuasin — Segera cek: berapa Kepsek yang absen, berapa lama, apakah ada izin, dan siapa yang memerintahkan pertemuan ini.
Dinas Pendidikan Banyuasin — Jelaskan secara terbuka apakah pertemuan ini diakui secara resmi atau sekadar kebersamaan pribadi yang kebetulan melibatkan puluhan pejabat sekolah di jam kerja.
Korwil Talang Kelapa — Publikasikan rincian anggaran perawatan kantor beberapa tahun terakhir. Transparansi adalah kunci kepercayaan.
Kepala Sekolah — Jadilah teladan. Anak-anak belajar disiplin dari gurunya. Bagaimana mengajarkan kedisiplinan jika pimpinan sekolah sendiri meninggalkan tugas di jam kerja untuk hal yang bukan urusan dinas?
“Kebaikan hati tidak boleh mengalah pada aturan. Menghormati pimpinan itu baik. Tapi meninggalkan tugas negara saat jam kerja — itu bukan penghormatan, itu pengabaian tanggung jawab.”
Publik menunggu jawaban: Prioritas mana yang lebih penting — kehormatan pimpinan yang akan pensiun, atau masa depan ribuan siswa yang sedang belajar di sekolah-sekolah yang ditinggalkan?
Reforter : DONY S.H
Wartawan Nasional
Media Nusantara Expos Com

heigth 250>













