“VIRAL” DIDUGA: DUA PPPK HANYA PELAKU DEPAN — SIAPA ATASAN YANG MENGINSTRUKSI?
Bimtek 17 September Dinyatakan Ilegal, Surat Resmi Muncul, Rekayasa Besar Tercium?
BANYUASIN — Nusantara Expos.Com
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, yang berujung pengamanan puluhan Kepala Sekolah, kini membuka lembar pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah hanya dua orang staf yang bergerak sendiri, atau ada tangan-tangan di balik layar yang mengatur semuanya?
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin menyatakan: kegiatan Bimtek resmi sudah dilaksanakan pada 10 September 2026, sehingga kegiatan pada 17 September yang berakhir OTT itu tidak diketahui.
Namun pernyataan itu justru dipertegas oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin yang menyatakan tegas: kegiatan Bimtek 17 September 2026 itu ILEGAL. “Biarlah penyidik telusuri siapa terlibat dan siapa memberi izin,” ujarnya.
PERTANYAAN 1: Mustahil Dua PPPK Bekerja Sendiri
Bagaimana mungkin dua orang staf di bidang Sarana Prasarana mampu mengumpulkan, memengaruhi, dan meminta uang kepada 28 Kepala Sekolah se-Kabupaten Banyuasin jika bukan atas perintah atau sepengetahuan atasan? Tidak masuk akal mereka berani melangkah sejauh itu tanpa arahan pimpinan.
PERTANYAAN 2: TANPA IZIN, BAGAIMANA BISA TERLAKSANA?
Jika Kepala Dinas mengaku tidak tahu-menahu, muncul pertanyaan mendasar:
– Siapa yang mengizinkan kegiatan di hotel tersebut?
– Siapa yang mengoordinasikan puluhan Kepala Sekolah hadir?
– Bagaimana mungkin kegiatan tak resmi diikuti begitu banyak pimpinan sekolah tanpa ada perintah dari atas?
– Apakah ini kelalaian berat — atau sengaja ditutup-nutupi?
Jika kegiatan ilegal bisa terjadi begitu saja di lingkungan Dinas, maka fungsi pengawasan Kepala Dinas maupun Kabid Sapras patut dipertanyakan.
PERTANYAAN 3: ADA SURAT RESMI — SIAPA YANG MEMBUATNYA?
Fakta semakin mengarah pada dugaan rekayasa: 28 Kepala Sekolah menerima surat undangan resmi dari Dinas Pendidikan Banyuasin untuk kegiatan itu. Sebelum peristiwa, Kepala Sekolah SDN 27 Rantau Bayur sendiri sempat menunjukkan surat tersebut kepada awak media.
Maka muncul dugaan serius:
– Apakah surat itu direkayasa oleh pihak di lingkungan Dinas?
– Atau justru ada pihak yang memalsukan dokumen resmi negara?
– Atau mungkinkah dua PPPK itu sendiri yang membuat surat palsu?
PERTANYAAN 4: PENGAKUAN “ATAS PERINTAH” DIABAIKAN?
Jika benar tersangka bertindak atas perintah atasan, mengapa sejauh ini tak ada penelusuran ke atas? Jangan sampai penyelidikan berhenti hanya pada dua pelaksana, sementara pemberi perintah bebas pergi begitu saja.
PERTANYAAN 5: UNDANGAN PGRI & DOKUMEN LAIN — JUGA TIDAK RESMI?
Jika Dinas mengaku tak tahu kegiatan 17 September, lalu:
– Siapa yang menerbitkan undangan atas nama lembaga?
– Jika dokumen itu sah, berarti Dinas pasti mengetahui kegiatan tersebut — dan pernyataan sebelumnya menjadi janggal.
MASYARAKAT TUNTUT JAWABAN:
Warga meminta pihak berwenang untuk:
1. Menelusuri jejak perintah — dari dua tersangka naik ke atasan yang sebenarnya menginstruksikan;
2. Memeriksa keaslian semua dokumen — surat undangan, surat tugas, hingga dokumen pendukung kegiatan;
3. Mengungkap siapa mengeluarkan izin jika Kepala Dinas mengaku tidak tahu;
4. Menarik semua pihak yang terlibat — tidak berhenti hanya pada dua orang staf;
5. Menindaklanjuti pernyataan Inspektorat — siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal tersebut.
“Kebenaran harus diungkap sejelas-jelasnya. Jangan biarkan pelaku utama bersembunyi di balik mereka yang hanya menjadi pelaksana. Nama baik dunia pendidikan Kabupaten Banyuasin sedang dipertaruhkan.”
Reforter : DONY S.H / Tim
Wartawan Nasional
Media Nusantara Expos.Com

heigth 250>












