“VIRAL” SAAT SISWA BELAJAR DARING, PULUHAN KEPSEK DIKUMPULKAN: “Ngumpul Manis” Menjelang Pensiun Kadisdik Yosi Saat Jam PJJ/DARING Berlangsung?
BANYUASIN — Nusantara Expos.Com
Saat ribuan siswa sedang mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ/Daring) pada Jumat (16/10/2026) pukul 09.00–12.00 WIB, puluhan Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kecamatan Talang Kelapa justru berkumpul di Kantor Korwil, Jalan Talang Betutu Lama KM 15, Kelurahan Sukajadi.kabupaten Banyuasin
Kabar yang beredar: pertemuan itu bukan rapat dinas, melainkan sekadar “ngumpul-ngumpul manis” konon untuk berpamitan karena Kepala Dinas Pendidikan Yosi akan memasuki masa pensiun.
FAKTA DI LAPANGAN
Waktu bertepatan dengan jam belajar PJJ/Daring sedang berlangsung, bukan hari libur maupun jam istirahat.
Bukan agenda kedinasan Disebut-sebut sekadar “ngerumpi” dan “ngumpul manis”, bukan rapat kerja resmi.
Kepsek SDN 7 Gasing (Zurni) membenarkan Kegiatan disebut hanya sebatas pertemuan santai, bukan urusan dinas.
Tidak ada informasi surat undangan resmi Hingga kini belum jelas apakah ada instruksi tertulis yang mewajibkan kehadiran para Kepsek.
PERTANYAAN MENDESAK YANG HARUS DIJAWAB
Pertanyaan Publik
Ada undangan resmi? Siapa yang mengundang, dengan surat nomor berapa, dan apa agendanya? Jika tidak ada, berarti bukan kegiatan dinas.
Siapa memantau PJJ-DARING? Saat Kepsek berkumpul di Korwil, siapa yang memastikan proses pembelajaran daring di sekolah masing-masing berjalan baik?
Bolehkah meninggalkan tugas? Jika bukan dinas, apakah para Kepsek mengajukan izin cuti? Atau sekadar meninggalkan tempat tugas begitu saja?
Siapa yang bertanggung jawab? Apakah Kadisdik Yosi yang meminta kehadiran? Jika ya, atas dasar apa?
INI BUKAN SOAL SEMPIT -INI SOAL TANGGUNG JAWAB
Menghormati pimpinan yang akan pensiun tentu patut dihargai. Bisa dilakukan sore hari, akhir pekan, atau hari libur. Tidak harus saat jam belajar sedang berjalan.
– Saat jam PJJ-DARING Kepsek tetap punya tugas: memantau keterjangkauan sinyal siswa, berkoordinasi dengan guru, memastikan tidak ada kendala pembelajaran. Kehadiran mereka dibutuhkan, bukan di ruang rapat lain.
– ASN dilarang meninggalkan tugas tanpa alasan sah — PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, Pasal 11, menegaskan hal tersebut.
– Kepsek adalah pemimpin sekolah, bukan peserta undangan setiap kali ada acara pimpinan selama jam kerja, prioritas utama tetaplah sekolah dan siswa.
SIAPA HARUS MENJELASKAN?
Dinas Pendidikan Banyuasin Jelaskan secara terbuka: apakah pertemuan itu agenda resmi? Jika ya, di mana dokumennya? Jika tidak, mengapa Kepsek diundang saat jam kerja?
Inspektorat Banyuasin — Pantau dan klarifikasi: apakah ini pola yang berulang? Siapa yang bertanggung jawab atas ketidak hadiran para Kepsek di sekolah masing-masing?
Bupati Banyuasin Askolani Harus Mengambil Langkah Konkret,Tegaskan aturan main: menghormati pimpinan boleh, tapi jam kerja tetap jam kerja. Pelayanan pendidikan tidak boleh terganggu.
SARAN PESAN DARI TEAM INVESTIGASI MEDIA
“Berpamitan boleh di mana saja, kapan saja asal bukan saat anak-anak sedang belajar. Kepala Sekolah dibayar rakyat untuk menjaga sekolah dan siswa, bukan meninggalkan tugas demi pertemuan yang bukan urusan dinas. Kalau semuanya benar, buktikan: tunjukkan undangannya, jelaskan tujuannya. Rakyat berhak tahu.”
Publik menunggu penjelasan resmi: Pertemuan itu untuk pendidikan, atau sekadar kebersamaan pribadi di waktu kerja negara?
Reforter : DONY S.H
Wartawan Nasional
Media Nusantara Expos.Com

heigth 250>












