PASAMAN BARAT Nusantara Expos.com – Polres Pasaman Barat menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Olahraga / GOR Padang Tujuh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasaman Barat TA 2016.
Kedua tersangka yakni JD (52) Direktur PT Rian Makmur Jaya selaku kontraktor pelaksana dan DE (53) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, http://S.Tr.K mengatakan penetapan tersangka setelah gelar perkara di Polda Sumbar, pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
“Penyidik Unit Tipikor Satreskrim menetapkan tersangka setelah gelar perkara di Polda Sumbar dan pemeriksaan saksi-saksi yang memiliki kesesuaian,” ujar Iptu Agung, Rabu (04/11/2026).
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tahun 2017. Dari hasil penyidikan ditemukan pekerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi SPK. Penyidik telah memeriksa 3 ahli dari BPK RI, LKPP dan ahli audit fisik.
Akibat penyimpangan tersebut negara mengalami kerugian yang diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Saat ini penyidik telah menyita barang bukti dan masih mendalami kasus. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Kapolres mengimbau agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
_Efrizal_

heigth 250>











