heigth 250>
Berita  

VIRAL” DIDUGA PROYEK REVITALISASI SDN 8 TALANG KELAPA MELANGGAR KONTRAK! Rp538 JUTA DIGUNAKAN TIDAK SESUAI RAB ‑ KEPSEK YANG PERNAH TERJARING OTT DIDUGA MENGULANGI PELANGGARAN

 

“VIRAL” DIDUGA PROYEK REVITALISASI SDN 8 TALANG KELAPA MELANGGAR KONTRAK! Rp538 JUTA DIGUNAKAN TIDAK SESUAI RAB ‑ KEPSEK YANG PERNAH TERJARING OTT DIDUGA MENGULANGI PELANGGARAN

BANYUASIN, ‑ Nusantara Expos.Com — Proyek revitalisasi SDN 8 Talang Kelapa senilai Rp 538,5 juta yang bersumber dari anggaran APBN 2026 kini menjadi sorotan tajam tim investigasi media. Dugaan penyimpangan muncul setelah ditemukan pemakaian rangka baja ringan merek TRENDY, yang disebut‑sebut tidak tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun kontrak kerja resmi proyek tersebut.

Pemeriksaan di lokasi pada Senin (2‑11‑2026) menunjukkan material yang terpasang terlihat lebih tipis dari spesifikasi yang tertulis dalam kontrak. Tidak ada surat perubahan atau adendum resmi yang mengizinkan penggantian merek dan spesifikasi secara sepihak.

Yang semakin mengejutkan, Kepala Sekolah SDN 8 Talang Kelapa Edi Subandi merupakan salah satu kepala sekolah yang pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17 September 2026. Dugaan pelanggaran kembali muncul, memunculkan pertanyaan besar di benak warga: apakah ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan hukum?

“Pemakaian baja ringan merek TRENDY sudah dibolehkan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan bagian Sapras,” ujar Kepala Sekolah saat dikonfirmasi bulan lalu.

TEMUAN UTAMA DI LAPANGAN

Anggaran proyek: Rp 538.558.243 (APBN 2026) sesuai papan informasi proyek

Pelaksana pekerjaan: P2SP sesuai papan informasi proyek

Baja ringan yang dipakai: Merek TRENDY — diduga tidak sesuai spesifikasi & merek dalam RAB‑kontrak

Ketebalan material: Terlihat lebih tipis dari standar yang disepakati (perlu pengukuran resmi)

Tidak ada dokumen adendum yang mengizinkan perubahan spesifikasi secara tertulis

Pemasangan rangka terlihat kurang rapi dengan celah terbuka di beberapa bagian

Menurut dokumen awal, proyek ini seharusnya menggunakan merek seperti TASO atau NES Steel dengan ketebalan tertentu sesuai perhitungan struktur bangunan sekolah.

DUGAAN PELANGGARAN ATURAN

Penyimpangan ini diduga melanggar antara lain:
‑ UU No. 15/2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
‑ UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
‑ Perpres No. 12/2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
‑ Standar teknis Kemendikdasmen untuk revitalisasi satuan pendidikan
‑ Indikasi awal pasal pemberantasan korupsi jika terbukti merugikan keuangan negara

PERTANYAAN KRUSIAL YANG HARUS DIAJAWAB

1. Apakah merek TRENDY benar‑benar tercantum dalam RAB dan kontrak resmi? Jika tidak, siapa yang memberi izin pemakaiannya?
​
2. Berapa ketebalan sebenarnya baja ringan yang terpasang? Apakah sudah memenuhi standar keamanan untuk ruang belajar siswa?
​
3. Di mana surat adendum atau izin tertulis perubahan spesifikasi material?
​
4. Apakah ada selisih harga antara merek yang ditetapkan kontrak dengan merek TRENDY? Jika ada, ke mana perginya uang selisih tersebut?
​
5. Siapa yang bertanggung jawab menjamin keamanan struktur bangunan tempat ribuan siswa dan guru beraktivitas setiap hari?

Saat tim media meminta klarifikasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin pada 22 September 2026, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Keheningan ini semakin menambah keraguan publik terhadap pengawasan proyek tersebut.

DESAKAN KERAS TIM INVESTIGASI MEDIA KEPADA PIHAK BERWENANG:
Kami mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Kejaksaan Negeri Banyuasin, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, serta pihak KPK untuk:

1. Segera turun tim pemeriksa ke lokasi proyek SDN 8 Talang Kelapa untuk memverifikasi kesesuaian material dengan dokumen kontrak dan RAB secara terperinci;
​
2. Melakukan pengukuran ketebalan baja ringan dengan alat resmi di hadapan saksi independen guna memastikan keamanan bangunan sekolah;
​
3. Memanggil pelaksana P2SP beserta pihak‑pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan perubahan spesifikasi yang diduga dilakukan secara sepihak;
​
4. Melakukan audit keuangan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Rp 538 juta tersebut;
​
5. Jika terbukti ada penyimpangan dan pelanggaran kontrak, segera perintahkan pembongkaran dan penggantian material sesuai spesifikasi awal dengan biaya sepenuhnya ditanggung pihak pelaksana;
​
6. Tindak tegas semua pihak yang terlibat jika terbukti ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara — tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan, meskipun pernah terjaring kasus sebelumnya!

Uang rakyat senilai ratusan juta rupiah bukan uang main‑main. Anak‑anak kita berhak bersekolah di gedung yang dibangun sesuai standar aman dan benar‑benar berkualitas. Hukum dan peraturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Reporter: DONY S.H
Wartawan Nasional
Media Nusantara Expos.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum