heigth 250>
Berita  

VIRAL! DUA JABATAN SARMILIN DIPERTANYAKAN Korwil Talang Kelapa Diduga Lindungi Proyek SDN 30 Dari Sorotan Publik!

! VIRAL! DUA JABATAN SARMILIN DIPERTANYAKAN Korwil Talang Kelapa Diduga Lindungi Proyek SDN 30 Dari Sorotan Publik!

 

BANYUASIN — Nusantara Expos.Com

 

Semakin mencurigakan sikap Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Talang Kelapa, Sarmilin. Beliau yang juga masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 19 Talang Kelapa, diduga berusaha keras menutup-nutupi persoalan pembangunan dua ruang kelas di SDN 30 Talang Kelapa. Alih-alih mendukung transparansi, beliau justru menghalangi awak media, menyembunyikan informasi anggaran, dan mencegah konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah.

 

 

 

FAKTA YANG TERUNGKAP

 

Waktu Konfirmasi: Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB — Ruang Kerja Korwil Talang Kelapa

 

1. Minta Berita Dihentikan dengan Alasan “Mau Pensiun”

 

“Hentikan pemberitaan ini. Kepala Sekolah lagi masa tenang, sebentar lagi pensiun. Percuma diberitakan, tidak akan diproses.”

 

Sejak kapan masa pensiun menjadi tameng dari pengawasan publik? Tanggung jawab atas anggaran tidak berakhir saat pensiun!

 

2. Sumber Dana Berubah-Ubah, Angka Dirahasiakan

 

– Awalnya disebut: Bantuan Perusahaan (PT)

​

– Berubah menjadi: Aspirasi Dewan

​

– Saat ditanya nilai anggaran: “Sudahlah, jangan diganggu lagi.” — tidak ada kejelasan sama sekali!

 

3. Menghalangi Konfirmasi Langsung

 

– Menolak memberikan nomor WhatsApp Kepala Sekolah

​

– Melarang pertemuan langsung, meminta awak media hanya menunggu beliau yang akan menghubungi

​

– Ingin menjadi satu-satunya jembatan informasi — siapa yang sebenarnya ingin menyaring apa?

 

4. Bangunan Belum Selesai Tapi Dinyatakan Rampung

 

Padahal disebut baru selesai ±3 bulan, kondisi bangunan:

 

– Dinding belum dicat

​

– Lantai belum seluruhnya dipasang keramik

​

– Dinding sudah terlihat retak

 

Jika benar sudah dibayarkan sesuai kontrak — mengapa pekerjaan belum tuntas dan kualitas masih bermasalah?

 

 

 

PERTANYAAN MENDESAK

 

1. Mengapa Korwil begitu takut awak media bertemu langsung dengan Kepala Sekolah? Apakah ada versi yang berbeda jika berbicara langsung?

​

2. Mengapa sumber dana berubah-ubah dan angkanya takut ditampilkan? Anggaran rakyat bukan rahasia negara!

​

3. Ucapan “tidak akan diproses” — apakah ada pihak yang kebal hukum di wilayah ini?

​

4. Sarmilin memegang 2 jabatan sekaligus — apakah ada benturan kepentingan yang membuat beliau merasa wajib melindungi proyek ini?

​

5. Apakah kondisi bangunan yang belum layak pakai memang sesuai standar Dinas Pendidikan Banyuasin?

 

 

 

INI BUKAN SEKADAR SIKAP — INI DIDUGA PELANGGARAN HUKUM

 

Tabel

 

Aturan Yang Dilanggar

UU No. 40/1999 — Pasal 11 Menghalangi wartawan menjalankan tugas — menolak kontak narasumber + melarang pertemuan langsung

UU No. 14/2008 — Pasal 9 Menutup akses informasi publik — ingin menjadi perantara tunggal informasi

UU No. 28/1999 — Pasal 3b & 3e Melanggar asas keterbukaan & akuntabilitas — menutup informasi anggaran

Tugas Pokok Korwil Korwil seharusnya membina & mengawasi, BUKAN melindungi yang bermasalah dari sorotan publik

 

 

 

TUNTUTAN MEDIA

 

KEPADA KADISDIK BANYUASIN:

 

Perintahkan Korwil Sarmilin: Berhenti membatasi akses media ke sekolah-sekolah

 

Wajibkan informasi lengkap dipajang terbuka di lokasi proyek: sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, jadwal selesai

 

Lakukan penilaian kinerja: Apakah sikap menutup informasi sesuai tugas Korwil?

 

KEPADA INSPEKTORAT BANYUASIN:

 

Selidiki: Apakah penutupan informasi ini tindakan resmi atau inisiatif pribadi?

 

Periksa dokumen secara mandiri — bandingkan rencana anggaran vs realisasi fisik di lapangan

 

Telusuri: Apakah ada keterlibatan pihak Korwil dalam proses perencanaan atau pengawasan proyek ini?

 

“Semakin seseorang berusaha keras menutup pintu, semakin jelas ada sesuatu yang tidak ingin diketahui publik. Korwil seharusnya menjadi jembatan transparansi, bukan tembok pembungkus kebenaran. Anggaran yang benar tidak perlu ditakutkan ditunjukkan.”

 

Hingga berita ini dimuat, redaksi belum menerima klarifikasi resmi dari Korwil Sarmilin maupun Kepala Sekolah SDN 30 Talang Kelapa. Informasi bukan pemberian pejabat itu hak rakyat.

 

Reporter: DONY S.H

Wartawan Nasional Media Nusantara Expos.Com

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum