TOTAL Rp89 JUTA DANA DESA DIPERTANYAKAN — Gedung BPD Mangkrak, Penimbunan Jalan Tanpa Papan Informasi! Desa Buana Mukti Sorotan Warga
BANYUASIN — Nusantara Expos.Com
Pengelolaan anggaran di Desa Buana Mukti, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin kini menjadi sorotan tajam. Dua proyek dengan total anggaran Rp89 JUTA memicu banyak pertanyaan: satu bangunan belum selesai tapi dana sudah diklaim habis, satu lagi dikerjakan tanpa informasi terbuka kepada warga.
FAKTA DI LAPANGAN
Gedung BPD — Rp19 Juta, Dana Habis Tapi Bangunan Belum Rampung
– Sumber dana: Program SILFA Tahun 2025
– Anggaran: Rp 19 JUTA
– Status per Oktober 2026: BELUM SELESAI — hanya berupa tembok bata, belum ada plafon, pintu, maupun jendela
– Pengakuan Kades: Anggaran disebut sudah habis terpakai
Pertanyaan sederhana: Jika uang sudah habis, mengapa pekerjaan belum selesai? Ke mana rincian pengeluarannya?
Penimbunan Jalan — Rp70 Juta, Papan Informasi Nihil
– Sumber dana: Dana Desa Tahun 2026
– Anggaran: Rp 70 JUTA
– Lokasi: Dusun I (±100m), Dusun II (±20m), dan Dusun III
– Kondisi: Penimbunan hanya menutupi bagian tengah jalan, tidak ada ukuran pasti panjang, lebar, maupun ketebalan
– TIDAK ADA papan informasi publik di lokasi — diakui langsung oleh Kepala Desa saat dikonfirmasi
4 PERTANYAAN MENDESAK YANG WAJIB DijAWAB
Pertanyaan
1 Rp19 juta untuk gedung BPD — mengapa dana diklaim habis padahal bangunan belum layak pakai sejak 2025 hingga sekarang? Di mana RAB dan bukti pengeluarannya?
2 Berapa volume tanah sebenarnya yang ditimbun dengan Rp70 juta? Apakah sesuai spesifikasi dan RAB?
3 Mengapa papan informasi tidak dipasang? Apakah sengaja agar warga tidak tahu berapa anggarannya?
4 Siapa pelaksana, siapa pengawas, dan siapa yang menyatakan pekerjaan ini selesai?
APA YANG DILANGGAR?
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pengelolaan keuangan desa wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Informasi anggaran wajib dipajang dan dapat diakses warga
– Permendagri No. 20 Tahun 2018 — Setiap kegiatan pembangunan desa wajib memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang jelas
“Uang rakyat bukan rahasia negara. Anggaran punya rincian, pekerjaan punya ukuran — keduanya wajib diketahui warga.”
TUNTUTAN MEDIA
KEPADA KEPALA DESA BUANA MUKTI:
Segera pasang papan informasi di lokasi penimbunan jalan
Publikasikan rincian lengkap anggaran kedua proyek — RAB, bukti pengeluaran, laporan realisasi
Jelaskan secara terbuka progres dan jadwal penyelesaian gedung BPD
KEPADA INSPEKTORAT & DINAS PMD BANYUASIN:
Lakukan pemeriksaan mendadak ke lokasi — cocokkan dokumen anggaran dengan kondisi fisik di lapangan
Ukur sendiri volume penimbunan jalan — jangan hanya menerima laporan tertulis
Periksa kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pembangunan gedung BPD
Jelaskan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat
“Rp89 juta bukan angka kecil. Jangan sampai laporan tertulis mengatakan selesai dan lunas, tapi di lapangan warga hanya melihat bangunan mangkrak dan jalan yang belum jelas ukurannya.”
Hingga berita ini dimuat, redaksi belum menerima penjelasan dokumen lengkap dari Pemerintah Desa Buana Mukti. Pertanyaan warga tetap menunggu jawaban.
Reporter: DONY S.H
Wartawan Nasional — Media Nusantara Expos.Com

heigth 250>












