! VIRAL! DUA JABATAN SARMILIN DIPERTANYAKAN Korwil Talang Kelapa Diduga Lindungi Proyek SDN 30 Dari Sorotan Publik!
BANYUASIN — Nusantara Expos.Com
Semakin mencurigakan sikap Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Talang Kelapa, Sarmilin. Beliau yang juga masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 19 Talang Kelapa, diduga berusaha keras menutup-nutupi persoalan pembangunan dua ruang kelas di SDN 30 Talang Kelapa. Alih-alih mendukung transparansi, beliau justru menghalangi awak media, menyembunyikan informasi anggaran, dan mencegah konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah.
FAKTA YANG TERUNGKAP
Waktu Konfirmasi: Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB — Ruang Kerja Korwil Talang Kelapa
1. Minta Berita Dihentikan dengan Alasan “Mau Pensiun”
“Hentikan pemberitaan ini. Kepala Sekolah lagi masa tenang, sebentar lagi pensiun. Percuma diberitakan, tidak akan diproses.”
Sejak kapan masa pensiun menjadi tameng dari pengawasan publik? Tanggung jawab atas anggaran tidak berakhir saat pensiun!
2. Sumber Dana Berubah-Ubah, Angka Dirahasiakan
– Awalnya disebut: Bantuan Perusahaan (PT)
– Berubah menjadi: Aspirasi Dewan
– Saat ditanya nilai anggaran: “Sudahlah, jangan diganggu lagi.” — tidak ada kejelasan sama sekali!
3. Menghalangi Konfirmasi Langsung
– Menolak memberikan nomor WhatsApp Kepala Sekolah
– Melarang pertemuan langsung, meminta awak media hanya menunggu beliau yang akan menghubungi
– Ingin menjadi satu-satunya jembatan informasi — siapa yang sebenarnya ingin menyaring apa?
4. Bangunan Belum Selesai Tapi Dinyatakan Rampung
Padahal disebut baru selesai ±3 bulan, kondisi bangunan:
– Dinding belum dicat
– Lantai belum seluruhnya dipasang keramik
– Dinding sudah terlihat retak
Jika benar sudah dibayarkan sesuai kontrak — mengapa pekerjaan belum tuntas dan kualitas masih bermasalah?
PERTANYAAN MENDESAK
1. Mengapa Korwil begitu takut awak media bertemu langsung dengan Kepala Sekolah? Apakah ada versi yang berbeda jika berbicara langsung?
2. Mengapa sumber dana berubah-ubah dan angkanya takut ditampilkan? Anggaran rakyat bukan rahasia negara!
3. Ucapan “tidak akan diproses” — apakah ada pihak yang kebal hukum di wilayah ini?
4. Sarmilin memegang 2 jabatan sekaligus — apakah ada benturan kepentingan yang membuat beliau merasa wajib melindungi proyek ini?
5. Apakah kondisi bangunan yang belum layak pakai memang sesuai standar Dinas Pendidikan Banyuasin?
INI BUKAN SEKADAR SIKAP — INI DIDUGA PELANGGARAN HUKUM
Tabel
Aturan Yang Dilanggar
UU No. 40/1999 — Pasal 11 Menghalangi wartawan menjalankan tugas — menolak kontak narasumber + melarang pertemuan langsung
UU No. 14/2008 — Pasal 9 Menutup akses informasi publik — ingin menjadi perantara tunggal informasi
UU No. 28/1999 — Pasal 3b & 3e Melanggar asas keterbukaan & akuntabilitas — menutup informasi anggaran
Tugas Pokok Korwil Korwil seharusnya membina & mengawasi, BUKAN melindungi yang bermasalah dari sorotan publik
TUNTUTAN MEDIA
KEPADA KADISDIK BANYUASIN:
Perintahkan Korwil Sarmilin: Berhenti membatasi akses media ke sekolah-sekolah
Wajibkan informasi lengkap dipajang terbuka di lokasi proyek: sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, jadwal selesai
Lakukan penilaian kinerja: Apakah sikap menutup informasi sesuai tugas Korwil?
KEPADA INSPEKTORAT BANYUASIN:
Selidiki: Apakah penutupan informasi ini tindakan resmi atau inisiatif pribadi?
Periksa dokumen secara mandiri — bandingkan rencana anggaran vs realisasi fisik di lapangan
Telusuri: Apakah ada keterlibatan pihak Korwil dalam proses perencanaan atau pengawasan proyek ini?
“Semakin seseorang berusaha keras menutup pintu, semakin jelas ada sesuatu yang tidak ingin diketahui publik. Korwil seharusnya menjadi jembatan transparansi, bukan tembok pembungkus kebenaran. Anggaran yang benar tidak perlu ditakutkan ditunjukkan.”
Hingga berita ini dimuat, redaksi belum menerima klarifikasi resmi dari Korwil Sarmilin maupun Kepala Sekolah SDN 30 Talang Kelapa. Informasi bukan pemberian pejabat itu hak rakyat.
Reporter: DONY S.H
Wartawan Nasional Media Nusantara Expos.Com

heigth 250>












