heigth 250>
Berita  

Amplop Rp150.000 Diserahkan Tertutup di Acara Resmi Kantor Camat Talang Kelapa — Sekdin Densos Justru Minta Media “Jangan Diberitakan

 

DIDUGA: Amplop Rp150.000 Diserahkan Tertutup di Acara Resmi Kantor Camat Talang Kelapa — Sekdin Densos Justru Minta Media “Jangan Diberitakan”!

 

TALANG KELAPA — Nusantara Expos.Com

 

Acara pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH) di Aula Kantor Camat Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis (22/10/2026) pukul 10.30 Wib, justru memunculkan pertanyaan serius. Di tengah kegiatan resmi pemerintah, terlihat penyerahan amplop tertutup. Saat awak media mengabadikan gambar, Sekretaris Dinas Sosial justru meminta awak media pergi dan melarang pemberitaan.

 

 

 

KRONOLOGI PERISTIWA

 

Kamis, 22 Oktober 2026 — Pukul 10.30 Wib, Aula Kantor Camat Talang Kelapa

 

Terlihat jelas: Seseorang dari pihak Kementerian menyerahkan tiga amplop di dalam map biru kepada Kepala Dinas Sosial Banyuasin, perwakilan Kementerian, dan Camat Talang Kelapa. Penyerahan dilakukan secara tertutup, bukan diumumkan di forum terbuka.

 

Saat media memotret: Petugas PKH Kecamatan Talang Kelapa bernama Maryani segera menghampiri sambil menyodorkan telepon. Dari ujung sambungan, Sekretaris Dinas Sosial berinisial F menyampaikan pesan:

 

“Berlarilah dari situ, jangan dibuat berita.”

 

Konfirmasi ke Camat: Camat Talang Kelapa membenarkan isi amplop:

 

“Uang di dalam amplop itu untuk administrasi, itu resmi, jumlahnya Rp150.000 per orang.”

 

Total yang diserahkan: Rp150.000 × 3 orang = Rp450.000

 

 

5 PERTANYAAN MENDESAK YANG WAJIB DijAWAB

 

 

Pertanyaan

 

1 Jika benar resmi — mengapa diserahkan diam-diam di dalam map? Mengapa tidak ada berita acara yang ditandatangani saksi?

 

2 Dari mana sumber dana Rp450.000 ini? Apakah tercatat di laporan keuangan instansi?

 

3 “Untuk administrasi” administrasi apa tepatnya? Biaya kegiatan resmi sudah punya jalur penyaluran baku, bukan diselipkan diamplop

 

4.Mengapa Sekdin Dinas Sosial melarang awak media memberitakan kegiatan di gedung pemerintahan? Aturan apa yang meliput dilarang?

 

5.Di mana kwitansi, daftar penerima, dan dasar pengeluarannya? Tanpa dokumen sah = dugaan pelanggaran keuangan!

 

 

 

BUKAN SOAL NOMINAL INI SOAL CARANYA

 

“Bukan soal Rp150.000 besar atau kecil — ini soal: uang negara TIDAK BOLEH disembunyikan di dalam amplop, dan media TIDAK BOLEH dilarang memberitakannya.”

 

UU No. 17/2003 Pasal 16 — Semua penerimaan & pengeluaran negara WAJIB dicatat dan dapat diperiksa. Tidak boleh ada yang “terselip”.

 

UU No. 14/2008 Pasal 4 & 7 — Informasi keuangan instansi publik wajib dibuka. Melarang pemberitaan = melanggar hak rakyat tahu.

 

UU No. 40/1999 Pasal 11 — Pejabat wajib memfasilitasi pers, tidak boleh menyuruh wartawan pergi.

 

UU No. 28/1999 Pasal 5 — Penyelenggara negara wajib transparan. “Tutup-tutupi” bertentangan dengan asas negara bersih.

 

Permendagri No. 20/2018 — Setiap pengeluaran wajib punya dokumen pendukung sah. “Untuk administrasi” bukan alasan tanpa rincian tertulis.

 

 

 

TUNTUTAN TEAM INVESTIGASI MEDIA

 

INSPEKTORAT BANYUASIN:

 

Cek langsung — apakah Rp450.000 ini tercatat dalam laporan keuangan? Tunjukkan dokumennya secara terbuka.

 

KEPALA DINAS SOSIAL & SEKDIN

 

Jelaskan sumber dana, rincian penggunaan, dan dasar hukum pemberian uang tersebut. Jelaskan juga: mengapa melarang media menjalankan tugas di tempat umum?

 

 CAMAT TALANG KELAPA:

 

 Sampaikan secara tertulis — aturan apa yang membenarkan penyerahan uang resmi dilakukan di dalam amplop tertutup tanpa dokumen terbuka?

 

“Uang rakyat, sekecil apa pun, bukan rahasia negara. Kalau jalannya benar, takut apa ditunjukkan? Kalau memang sah, mengapa harus menyuruh media pergi?”

 

Hingga berita ini dimuat, redaksi belum menerima penjelasan dokumen lengkap dari pihak-pihak terkait.

 

Reporter: DONY S.H

Wartawan Nasional Media Nusantara Expos.Com

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum