Pasaman Barat | Nusantara Expos.Com — Tata kelola kesehatan Kabupaten Pasaman Barat perlu dievaluasi secara serius. Ketika masyarakat masih menghadapi persoalan akses pelayanan, kelayakan fasilitas, pembiayaan, hingga rumitnya administrasi untuk memperoleh pertolongan medis, maka persoalannya bukan sekadar kendala teknis, melainkan menyangkut tanggung jawab pemerintah dan efektivitas kebijakan publik.
Dinas Kesehatan tidak cukup hanya menjalankan program dan menyusun laporan administratif. Fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi harus dibuktikan melalui kualitas pelayanan rumah sakit dan puskesmas. Sebab, ketika pelayanan bermasalah, bukan hanya manajemen fasilitas kesehatan yang patut dipertanyakan, tetapi juga efektivitas pengawasan Dinas Kesehatan.
Muncul dugaan salah satu rumah sakit di Pasaman Barat memiliki lingkungan yang tidak terawat hingga menjadi tempat berkembangnya nyamuk. Jika benar, kondisi ini menunjukkan persoalan serius dalam standar sanitasi dan pengelolaan fasilitas kesehatan. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat perlindungan, bukan justru berpotensi menimbulkan risiko kesehatan tambahan.
Lebih memprihatinkan, terdapat dugaan pasien dari keluarga miskin meninggal dunia setelah menghadapi kerumitan pengurusan bantuan kesehatan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa rujukan pasien diduga terhambat persoalan biaya ambulans dan administrasi, sementara kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam kondisi nonaktif.
Jika kronologi tersebut terbukti, ini merupakan ironi kebijakan yang serius. Negara menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, tetapi seseorang justru diduga tidak memperoleh akses pertolongan ketika paling membutuhkannya. Apa arti jaminan kesehatan apabila rakyat masih harus berhadapan dengan birokrasi ketika keselamatan nyawanya dipertaruhkan?
Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan kewajiban fasilitas kesehatan memberikan pertolongan gawat darurat serta larangan menolak pasien atau meminta uang muka dalam keadaan tersebut. Karena itu, dugaan hambatan rujukan harus diinvestigasi secara objektif. Keselamatan pasien tidak boleh dikalahkan oleh persoalan administrasi.
Persoalan lain adalah pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD demi peningkatan pelayanan. Namun, fleksibilitas tersebut wajib disertai transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran kesehatan digunakan, bagaimana pengadaan obat dilakukan, serta bagaimana fasilitas dipelihara. Anggaran kesehatan merupakan amanah publik, bukan sekadar urusan internal birokrasi.
Keberhasilan Dinas Kesehatan juga tidak boleh hanya diukur melalui serapan anggaran, banyaknya program, atau kelengkapan laporan. Ukuran sesungguhnya adalah kualitas pelayanan, ketersediaan obat, kelayakan fasilitas, kepastian rujukan, dan terjaminnya akses masyarakat miskin.
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan hak masyarakat atas kesehatan serta tanggung jawab negara menyediakan fasilitas pelayanan yang layak. Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara memberikan pelayanan sesuai standar dan bertanggung jawab atas kualitasnya.
Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, khususnya Dinas Kesehatan, harus membuka evaluasi tata kelola kesehatan kepada publik, memeriksa dugaan buruknya sanitasi rumah sakit, menginvestigasi dugaan terhambatnya rujukan pasien akibat persoalan biaya dan administrasi, serta memastikan pengelolaan BLUD berjalan transparan.
Kita tidak membutuhkan birokrasi kesehatan yang pandai menyusun laporan, tetapi gagal memastikan masyarakat memperoleh pertolongan. Jabatan publik bukan sekadar kewenangan mengatur, melainkan kewajiban memastikan hak masyarakat terpenuhi.
Kesehatan adalah hak konstitusional, bukan fasilitas istimewa bagi mereka yang mampu. Jangan sampai orang miskin harus berhadapan dengan rumitnya birokrasi hanya untuk memperoleh kesempatan hidup.
Ketika prosedur lebih diutamakan daripada keselamatan manusia, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya kualitas pelayanan, tetapi juga arah kebijakan dan tanggung jawab pemerintah.
Bung Basit Pulungan Penulis dan Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik

heigth 250>











