heigth 250>
Berita  

Rencana Normalisasi Saluran, PKL Embong Blimbing Wadul Dewan Tolak Penertiban Dampak Rencana Normalisasi Saluran

Rencana Normalisasi Saluran, PKL Embong Blimbing Wadul Dewan Tolak Penertiban

Dampak Rencana Normalisasi Saluran,

 

 

Surabaya – Pedagang kaki lima (PKL) jalan Embong Blimbing Kelurahan Kaliasin kecamatan Genteng mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (26/10/2026) siang

 

Mereka mengadu menolak penertiban akibat dampak rencana pembangunan proyek normalisasi saluran air di kawasan tersebut

 

Koordinator PKL jalan Embong Blimbing, Hadi Santoso mengatakan kedatangannya bersama PKL jalan Embong Blimbing untuk mengadu.

 

“Kita datang kesini untuk mengadu menolak penggusuran (PKL),” kata Hadi usai diterima Komisi B.

 

Hadi menceritakan, para PKL Embong Blimbing diminta memindahkan tempat yang digunakan sehari harinya untuk usaha.

 

“Kita tanggal 28 – 29 oktober harus mengosongkan dan itu atas permintaan dari camat, tapi kita menolak,” ungkap Hadi.

 

Pada 12 Oktober kemarin kata dia, PKL diundang pertemuan membahas soal rencana normalisasi saluran namun belum ada titik terang.

 

“Lalu tiba tiba kita diminta harus mengosongkan tempat itu pada 28 Oktober, ” keluhnya.

 

Oleh karena itu, lanjut dia para PKL tidak terima karena menurutnya sejak awal hingga sekarang PKL berjualan dilokasi tersebut.

 

“Jadi kita minta bantuan komisi B untuk menunda penggusuran dan mencari solusi,” pinta Hadi.

 

Menanggapi itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif mengatakan aduan yang disampaikan para PKL terkait penggusuran.

 

“Karena ada pembangunan (Normalisasi Saluran) di daerah disitu,” kata Mohammad Faridz Afif usai menerima aduan PKL

 

Meski demikian, menurut legislator PKB itu jika memang ada pembangunan di wilayah tersebut harusnya dibersihkan lebih dahulu.

 

“Kalau mau (PKL) kembali lagi atau tidak, ya itu urusan nanti,” ujar Mohammad Faridz Afif yang akrab disapa Gus Afif.

 

“Mosok onok pembangunan U-ditch tetep kate dodolan?,” sambungnya.

 

Gus Afif mengungkapkan, resume hasil rapat pada 12 Oktober di kecamatan, PKL sudah menanda tangani hal tersebut.

 

“Resume hasil rapat itu sudah saya pegang, dan semua PKL sudah tanda tangan dan setuju normalisasi itu,” ungkapnya.

 

Terkait permintaan PKL menunda penertiban, Gus Afif mengatakan yang jelas Pemerintah Kota sudah ada gambaran.

 

“Kalau memang pada 28 Oktober itu dibersihkan berarti ada U-ditch disana,” katanya.

 

Meski demikian, kata Gus Afif Komisi B belum menerima surat resmi dari PKL Embong Blimbing untuk permintaan hearing.

 

Menurutnya, karena surat dari PKL Embong Blimbing masih disposisi di Ketua DPRD Kota Surabaya.

 

Karena itu, lanjut Gus Afif komisi B belum bisa menjadwalkan hearing karena menurutnya masih menunggu ketua DPRD.

 

“Kita belum tahu kapan hearing untuk menindaklanjuti surat permintaan dari PKL,” pungkasnya.

 

(yok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum