heigth 250>

RUU Statistik Bisa Pidanakan Lembaga Survei Lewat Dewan Setatik Nasional

Foto gedung Mpr dari udarah

 

Nusantara Expos .Jakarta. 2.mei  .2025

Ruu Statistik Bisa Pidanakan Lembaga Survei Lewat Dewan Statistik Nasional

Anggota Badan Legislasi(Baleg) DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto mengatakan Rancangan Undang-Undanh RUU Statistik akan mengatur pembentukan dewan Statistik Nasional(DSN) akan mengatur ketentuan sanksi adminiatratif hinga pidana penyelengara statistik termaksud lembaga surve

“Nah lembaga surve ini tetmasuk dalam kategori statistik khusus. Dalam kaitan degan itu didalam RUU yang baru ini .itu ada ketentuan tentang sanksi baik iti sanksi adminisratif sampai  sanksi pidana untuk semua penyelenggara jadi tidak hanya lembaga survei” kata Sofwan sahat dihubungi jumat 2/5/2025

Sofwan mengatakan DSN  akan mengawasi  Badan pusat  statistik (BPS) dan penyelenggara statistik  lainya. Iya menyebut jika ada laporan terkait  kecurangan hasil stastistik dari lembaga survei DSN bisa melakukan kajian.

Dewan  Statistik Nasional yang mengawasi BPS penyelenggara-penyelenggara stastistik kuhsus” ujar Sofwan.

Jika ada lembaga survei yang dalamnya ada kecurangan dalam meriris  hasil surveiny dewan statistik Nasional bisa melalukan penelitian dan pengujian kembali.

Sofwan menyebut anggota panja UU Satistik  juga  mendukung pengawasan  terhadap lembaga survei hal ini mempertimbangkan hajat orang banyak dan pengalam pileg serta pilkada sebelumnya

” itu karena data penting menyangkut hidup orang banyak kenapa  kemarin  muncul isu tentang lembaga survei  ini harus diawasi  lebih ketat.

Sofwan menilai masih banyak temuan tengan hasil  survei yang tidak sesauia degan fakta dilapangan ia menyebut RUU Statistik membuka peluang publik untuk melaporkan hasil survei yang merugikan.

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum